Manila (ANTARA News) - Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) melakukan terobosan dengan menyetujui pembentukan badan hak asasi manusia (HAM) dalam Piagam ASEAN. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan tak resmi tingkat menteri luar negeri ASEAN/AMM ke-40 di Manila hari Senin. "Menurut saya, ini adalah terobosan jika melihat besarnya masalah, karena ASEAN saat ini disorot betul," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, salah satu penggagas pembentukan badan HAM ASEAN. Saat ditemui seusai penandatanganan sejumlah dokumen AMM, Hassan mengatakan bahwa akan aneh jika pada abad 21, ASEAN masih alergi dengan istilah HAM. Pada tingkat gugus tugas tingkat tinggi (HLTF), badan bertugas menyusun Piagam ASEAN, masalah pencantuman badan HAM di Piagam ASEAN menjadi perdebatan cukup alot antara sejumlah negara pendukung, seperti, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina, dengan sejumlah negara penentang atau yang ragu-ragu. Saran HLTF mengenai pasal menyebutkan tentang pembentukan badan HAM itu, lanjut Hassan, adalah "ASEAN harus bekerja sama untuk membentuk". Penggunaan istilah "bekerja sama" membuat kesan ada jarak pada rencana pembentukan badan HAM itu, sehingga atas prakarsa menteri luar negeri Indonesia, kalimat itu diubah menjadi "ASEAN harus membentuk". Dijelaskannya bahwa sejumlah negara anggota semula sedikit khawatir dengan pembentukan badan HAM, sehingga ada beberapa di antaranya mengatakan bahwa oleh karena masalah tersebut terbilang peka, maka akan lebih baik jika dilakukan secara bertahap, tidak teburu-buru. Untuk menjembatani itu, menteri luar negeri Indonesia kemudian memberikan penjelasan bahwa ketidaktegasan ASEAN akan memperburuk wajah ASEAN di dunia. Penjelasan itu ternyata mampu mengubah pandangan sejumlah negara anggota ASEAN, sehingga kesepakatan pembentukan badan HAM itu dapat dicapai secara konsensus. Seluruh negara ASEAN sepakat, termasuk Myanmar, yang semula diduga menjadi batu sandungan dalam keputusan itu. Menteri luar negeri mengatakan, sejumlah negara, yang merasa khawatir dengan rencana pencantuman pembentukan badan HAM dalam Piagam ASEAN, merujuk pada ketakutan memperoleh cap dan dipermalukan sebagai pelanggar HAM. "Ada kecemasan pada `naming and shaming`, tapi itu bisa kita jelaskan, karena badan HAM nanti `kan masih harus ada `term of reference`-nya," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007