Jakarta (ANTARA News) - Pihak Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan pembatalan pencabutan laporan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media online.

    
"Karena masih penyelidikan bisa dilanjutkan kembali," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
    
Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali penyelidikan terhadap laporan Fahri kepada Sohibul Iman.
    
Terkait permintaan Fahri membatalkan cabut laporan, Argo menuturkan penyidik akan meminta keterangan saksi termasuk Fahri dan Sohibul Iman.
    
Argo mengungkapkan Fahri mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan terhadap Sohibul Iman bergulir ke pengadilan.
    
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI itu menilai Sohibul tidak memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara damai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditangani Polda Metro Jaya.
    
Lebih lanjut meski kerap berkomunikasi, Fahri menilai para elit PKS semakin arogan sebagai bukti salah satu kader partai yang dekat dengan Fahri dipecat pihak Sohibul.
    
Pengacara Fahri, Slamet menambahkan kliennya telah menyampaikan alasan membatalkan pencabutan laporan terhadap Sohibul kepada penyidik Polda Metro Jaya.
    
"Sudah ada niat baik tapi tidak mendapat respon yang baik," ungkap Slamet.
    
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.
    
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".
    
Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.
    
Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.
    
Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018