Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.05/2007 yang mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi direksi dan komisaris perusahaan perasuransian. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan, Samsuar Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan, peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka penyempurnaan Keputusan Menkeu Nomor 421/KMK.06/2003. Penyempurnaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perasuransian serta menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional. Dalam peraturan dimaksud, disebutkan bahwa yang memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, adalah: i) Direksi, Komisaris, dan pemegang saham Perusahaan Perasuransian serta dari perusahaan yang mengajukan permohonan izin usaha Perusahaan Perasuransian. Persyaratan kemampuan dan kepatutaan juga ditujukan kepada ii) Direksi dan Komisaris yang baru dari Perusahaan Perasuransian yang diambil kepemilikannya serta calon pemegang saham yang akan mengambil alih kepemilikan Perusahaan Perasuransian. Sedangkan penilaian kemampuan dan kepatutan, serta yang menetapkan bahwa Direksi atau Komisaris lulus dan memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, atau tidak lulus dan tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatuhan adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK ). Sebelumnya, penilaian kemampuan dan kepatutan serta penetapan kelulusan dilakukan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. PMK yang berlaku mulai 13 Juli 2007 itu juga menetapkan bahwa Komite Evaluasi yang melakukan penilaian, ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK dengan jumlah anggota paling banyak 50 orang dan masa kerja satu tahun. Dengan berlakunya PMK dimaksud, maka Keputusan Menkeu nomor 421/KMK.06/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian dinyatakan tidak berlaku lagi, tetapi hasil penilaian berdasarkan KMK tersebut dinyatakan tetap berlaku.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007