Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2018 dengan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Partisipasi Untuk Menyukseskan Dan Memeriahkan Asian Games 2018 yang tertulis.
Dalam rangka menyukseskan Asian Games ke XVIII Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2018 sampai dengan 2 September, dengan ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada :
1. Pengelola gedung swasta dan pemerintahan (pusatvdan daerah), pengelola pusat perbelanjaan, pengelola bioskop, pengelola restoran, pengelola destinasi wisata di Provinsi DKI Jakarta dan memeriahkan pelaksanaan Asian Games XVIII Tahun 2018 dan mendekorasi gedung dengan atribut Asian Games ke XVIII dalam bentuk logo, maskot, spanduk, umbul - umbul, banner/biliboard dan/atau media sosialisasi lainnya.
2. Penyelenggara reklame elektronik/digital supaya mengalokasikan tayangan untuk informasi Asian Games ke XVIII Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Terkait dengan bentuk dan substansi/konten yang akan dipublikasikan, agar disesuaikan dengan dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh INASGOC (Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee) dan dapat diakses melalui portal www.jakarta.go.id atau beritajakarta.id.
4. Apabila terdapat hal - hal teknis yang ingin dikonsultasikan lebih detail dapat berkonsultasi dengan Walikota atau Bupati.
Seruan Gubernur ini untuk dapat dilaksanakakan sejak tanggal 1 Juli 2018.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018