Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan berbagai kalangan masyarakat agar menghormati perbedaan pilihan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak sebagai tanda kedewasaan dalam berdemokrasi di Tanah Air.
"Kepada seluruh masyarakat, kami mengingatkan agar saling menghormati jika ada perbedaan pilihan," kata Taufik Kurniawan dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Taufik Kurniawan mengharapkan dalam proses pemilihan hingga penghitungan suara dan pengumuman hasilnya agar jangan sampai ada keributan, bahkan permusuhan antarpendukung calon kepala daerah karena terpicu "kampanye hitam".
Politisi PAN itu juga mengingatkan aparatur negara agar dapat benar-benar menjaga netralitas dan kredibilitas serta tidak menyalahgunakan jabatan dan fasiltas negara dalam memenangkan calon tertentu.
Taufik berpendapat bahwa Pilkada merupakan momentum yang penting bagi setiap warga negara untuk menentukan kepemimpinan di daerahnya sehingga diharapkan hasilnya merupakan kepala daerah yang terbaik.
Kepada para calon, ia mengingatkan bahwa untuk tetap menjaga sportivitas dan selama masa tenang juga tidak ada kampanye hitam, tindak kecurangan, serta politik uang.
Aparatur sipil negara (ASN) bisa disidang dan dikenai sanksi tingkat sedang hingga terberat yakni pemecatan jika tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak tahun 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan ketentuan ASN harus netral telah dijelaskan secara rinci/detail dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk netralitas ASN sudah jelas dalam PP 11 tahun 2017, itu sudah jelas kita atur. Terakhir kita sudah membentuk tim yang terdiri atas Kemendagri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan-RB, dan BKN," kata Menpan dan RB.
Asman Abnur menambahkan, proses pemberian sanksi bagi ASN akan dilakukan melalui laporan dari temuan Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti. Dari sidang tersebut akan diputuskan tingkat hukuman sedang atau berat yang tergantung kesalahan yang dilakukan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018