Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan oknum pegawai Balai Besar Karantina Kementerian Pertanian terkait pengungkapan kasus penyelundupan 670 ton bawang bombay mini asal India di Gudang Hamparan Perak Medan, Sumatera Utara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga di Jakarta, Selasa, menyatakan akan menyidik dugaan pidana tersebut.
"Akan dilakukan pendalaman oleh Bareskrim," kata Daniel.
Polisi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan larangan memperdagangkan bawang bombay mini berdiameter kurang 5 cm kepada konsumen yang diedarkan tiga perusahaan importir berbekal surat persetujuan dari Ditjen Hortikultura Kementan RI maupun Surat Persetujuan Impor dari Ditjen Daglu dan surat pelepasan (KT 9) dari Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.
Daniel mengatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah ditetapkan serta dokumen yang disita.
Sementara Komisi Ombudsman mendukung penuntasan kasus ini. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak memungkiri adanya satu atau dua orang oknum dari Balai Karantina Pertanian yang menyelewengkan wewenangnya.
"Untuk Balai Karantina cukup intens mengawasi jadi Balai Karantina merupakan satker yang kinerjanya sudah bagus namun tentu saja ada satu atau dua orang yang lupa daratan. Sebetulnya secara umum baik dan berintegritas," ujar Adrianus.
Adrianus mengaku, Ombudsman tidak memiliki kewenangan mengawasi Balai Karantina ketika terjadi dugaan tindak pidana, namun kepolisian yang bisa memasuki ranah hukum, jelas berkewenangan mengusutnya tuntas.
Adrianus berharap Bareskrim Polri bisa lebih pro aktif ketika terindikasi ada unsur pidana pada lembaga pemerintah yang melayani publik.
Sejauh ini, Ombudsman RI bekerja sama dengan Mabes Polri guna mencegah tindak pidana yang dilakukan oknum lembaga pemerintah yang melayani publik.
Sebelumnya, petugas gabungan Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag RI merilis upaya menggagalkan penyelundupan 670 ton bawang bombay mini asal India yang diduga dilakukan tiga perusahaan importir di Gudang Hamparan Perak, Medan, Sumatera Utara pada Senin (25/6).
Dari hasil koordinasi dengan saksi ahli, penyidik memastikan ketiga perusahaan itu mengimpor bawang bombay mini diameter 5 cm yang menyerupai bawang merah secara ilegal.
Ketiga importir itu, yakni CV SMM mendapat izin impor sebanyak 5.000 ton, UD AL mendapat izin impor 5.000 ton dan CVLH mendapat izin impor 5.000 ton berdomisi di Medan.
Akibat penyelundupan itu, Asosiasi Bawang Merah Indonesia yang mengutip keterangan dari Kementerian Pertanian mencatat petani bawang lokal mengalami kerugian sebesar Rp5,8 triliun.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018