Jakarta (ANTARA News) - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disidang dan dikenai sanksi bahkan hingga terberat yakni pemecatan jika tidak bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2018.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Asman Abnur di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, mengatakan ketentuan ASN harus netral telah dijelaskan secara detail dalam PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Untuk netralitas ASN sudah jelas dalam PP 11 tahun 2017, itu sudah jelas kita atur, terakhir kita sudah membentuk tim yang terdiri dari Kemendagri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan-RB, dan BKN," katanya.
Ia menambahkan, proses pemberian sanksi bagi ASN akan dilakukan melalui laporan dari temuan Bawaslu yang kemudian ditindaklanjuti.
"Jadi nanti ASN yang tidak netral diminta dulu oleh Panwaslu, kemudian data-data di lapangan, akan diajukan ke Kemenpan RB dan kita lakukan sidang," katanya.
Dari sidang tersebut akan diputuskan hukuman sedang atau berat tergantung kesalahan yang dilakukan.
"Sampai pemecatan, nah yang sedang itu bisa tunjangan tidak diberikan, atau penurunan pangkat 1 tingkat atau dua tingkat," katanya.
Sampai saat ini pihaknya mencatat belum ada laporan terkait hal tersebut dari Bawaslu meski ada kemungkinan masih dalam proses pelaporan dalam internal Bawaslu di daerah-daerah.
"Kita punya tim, ada tim inspektorat, ada tim Pengawas KASN, termasuk Kementerian Dalam Negeri, kita sudah punya organ-organ di daerah, bukan pegawai Kemenpan RB datang ke daerah," katanya.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018