Jakarta (ANTARA News) - Sehubungan dengan penetapan libur nasional pada 27 Juni 2018 oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan waktu pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.

"Dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehubungan dengan libur nasional hari Rabu, 27 Juni 2018 bertepatan Pilkada serentak, maka jadwal pelayanan PPDB DKI Jakarta pada hari Rabu, 27 Juni 2018 digeser pada hari Kamis, 28 Juni 2018," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bowo Irianto, di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa.

Maka rangkaian tahapan pelayanan PPDB DKI Jakarta yang semula berlangsung hari Rabu sampai dengan Jum'at, 27 sampai 29 Juni 2018, digeser menjadi Kamis hingga Sabtu, 28 sampai 30 Juni 2018, katanya.

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 623 Tahun 2018 terdapat sejumlah penyesuaian jadwal PPDB yang meliputi jadwal Tahap Ketiga Jalur Umum untuk SD, Tahap Pertama Jalur Lokal untuk SMP dan SMA, serta Tahap Pertama Jalur Umum untuk SMK.


Semula, pendaftaran terakhir PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum untuk SD yaitu pada 27 Juni 2018, namun disesuaikan (mundur) menjadi 28 Juni 2018.

Dengan demikian, jadwal Lapor Diri Tahap Ketiga Jalur Umum untuk SD yakni pada 29-30 Juni 2019. Hal tersebut juga berlaku pada pendaftaran Tahap Pertama Jalur Lokal untuk SMP dan SMA serta Tahap Pertama Jalur Umum untuk SMK, yang mana terjadwal hari terakhir pendaftaran dilakukan pada 28 Juni 2018.

Penyesuaian jadwal ini juga berdampak pada pengumuman bangku kosong bagi Tahap Pertama Jalur Lokal untuk SMP dan SMA serta Tahap Pertama Jalur Umum untuk SMK, yang semula terjadwal 29 Juni 2018 disesuaikan menjadi 30 Juni 2018.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018