Medan (ANTARA News) - Para security PT Sena Perkasa (SP) yang melakukan penyerangan ke kampus Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dituntut dengan pasal berlapis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sontang Sidabutar, SH ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, mengatakan, secara primer terdakwa dituntut melanggar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Menurut dia, para security itu pada 8 Mei 2007 telah melakukan penyerangan ke kampus UISU dengan menaiki truk yang ditabrakkan ke gerbang kampus.
Penyerangan itu dinilai telah direncanakan sebelumnya karena pada 5 Mei 2007 seluruh terdakwa telah dilatih selama tiga hari di Mess Pelatihan Satpam PT Garda Mukti Pratama di Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dakwaan primer kedua, tambahnya, para terdakwa dituntut Pasal 358 ke-1 KUH pidana. Para terdakwa juga dituntut secara subsider dengan pelanggaran Pasal 406 ayat 10 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider kedua dengan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, katanya.
Majelis hakim yang dipimpin Djumali, SH menyatakan akan melanjutkan sidang pada 6 Agustus 2007 untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007