Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 15 juta tablet obat ilegal disita tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam razia yang berlangsung selama satu pekan di berbagai lokasi di Jakarta dan sekitarnya. "Sebagian besar obat yang disita adalah palsu. Memang ada sebagian kecil obat yang asli tetapi belum didaftarkan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sigit Sudarmanto di Jakarta, Senin. Ia mengatakan aneka obat senilai Rp25 miliar itu dirazia polisi dibantu oleh petugas Balai Besar POM Jakarta. "Ada obat yang sengaja didatangkan dari luar negeri tetapi ada juga yang dibuat di dalam negeri," katanya. Polisi kini menahan tiga tersangka yakni SF, SL dan PN sedangkan dua tersangka tidak ditahan karena berusia lanjut (di atas 60 tahun) yakni LL dan LR. Dua tersangka yakni TB dan AI menjadi buronan. Belasan juta tablet itu disita dari enam gudang dan toko obat di Jatinegara, Perum Poris Garden (Tangerang), Jl Arwana (Jakut), Jl Rawa Sawah (Jakpus), Cengkareng dan Tanjung Duren. Tersangka dijerat dengan UU No 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pengawas Farmasi dan Obat-obatan Balai Besar POM DKI Jakarta, Heru Purwanto mengatakan, masyarakat sebaiknya hati-hati dalam membeli obat agar terhindar dari obat palsu yang dapat merugikan kesehatan. "Ciri utama obat ilegal adalah tidak mencantumkan nomor register BPOM di kemasan obat yang ada," katanya. Masyarakat sebaiknya membeli obat di apotek dan toko obat resmi atau berizin sebab hampir semua obat yang ilegal beredar di toko obat yang tidak berizin. "Kami jarang menemukan apotek menjual obat ilegal," kata Heru.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007