Kepala Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, Senin malam, menyebutkan, mereka berhasil menangkap pelaku maisir (perjudian) judi bola yang menyediakan pesanan taruhan pada ajang piala dunia 2018.
Pelaku yang berinisial JM (31) warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tersebut, ditangkap didesa setempat pada salah satu warung kopi, Senin dinihari.
Pelaku ditangkap di desanya pada salah satu warung kopi karena menjadi penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018.
Sebelum ditangkap, polisi menerima iformasi dari masyarakat terkait praktek judi bola yang dilakoni oleh pelaku. Berdasarkan informasi itu, mereka mengembangkan kasus dan setelah memastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, maka dilakukan penangkapan.
Tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Caranya adalah dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola, kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan club bola yang di jagokan melalui pesan sms.
Dari pengakuannya, omset yang diperoleh dari aktivitas judi taruhan bola ini, mampu mencapai Rp 5 juta per malam. "Dari pengakuannya juga menyebutkan bahwa pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah," ucap Nasuha.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018