Beijing (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Angkutan Kereta Api Beijing mengabulkan gugatan seorang perempuan terhadap Biro Kereta Api Harbin, yang mengizinkan penumpang merokok di kereta bernomor K1301.
Atas gugatan itu, pengelola kereta api di China diperintahkan menutup semua tempat merokok di kereta api, kata media setempat pada Senin.
Li Jing, mahasiswi, mendapati kereta tumpangannya dari Beijing menuju Tianjin pada 9 Juni 2017 penuh kepulan asap rokok.
Dalam gugatannya, dia mencantumkan tulisan "merokok dilarang di seluruh bagian kereta api" terpampang jelas dalam peringatan keamanan kereta api itu.
Gugatan itu adalah yang pertama kali dialamatkan kepada pengelola tempat umum di China untuk mengawasi pelarangan merokok.
"Beijing Youth Daily" bahkan memberikan cap perkara tersebut sebagai gugatan hukum pertama atas aturan merokok di tempat umum di China.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Biro Kereta Api Harbin selaku tergugat mementahkan gugatan dengan beralasan bahwa penggugat berhasil tiba di stasiun tujuan tanpa sedikit pun mengalami gangguan kesehatan.
Dengan demikian, tergugat telah memenuhi tugas dengan baik dan tidak bisa dikenai denda atas pelanggaran kontrak dengan pengguna jasa angkutan kereta api.
Namun, dalam putusan pengadilan, yang dibacakan pada Senin, majelis hakim mengabulkan gugatan Li dengan menyatakan bahwa merokok di semua tempat di kereta api adalah perbuatan melanggar hukum, demikian CRI, siaran radio resmi pemerintah China.
Peraturan Pemerintah China melarang merokok di tempat umum tertutup. Peraturan tersebut juga diterapkan di setiap angkutan umum di Beijing dan Tianjin.
Meskipun Peraturan Keamanan Kereta Api secara jelas melarang merokok di kereta api cepat, larangan merokok di kereta api biasa di China tidak tegas.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018