Jakarta (ANTARA News) - Labor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan mengkhawatirkan banyak buruh atau pekerja terancam untuk tidak ikut Pilkada serentak di 171 daerah yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
"Ada beberapa kendala yang membuat para buruh atau pekerja di Indonesia tidak dapat mengikuti Pilkada Serentak, antara lain, lambatnya legalitas Pilkada Serentak yang jautuh pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai Hari Libur Nasional," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pemerintah terkesan lambat menentukan Pilkada serentak sebagai hari libur nasional.
Seharusnya karena Pilkada Serentak sudah dapat diprediksi, jauh-jauh hari Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan dasar hukum Pilkada Serentak sebagai hari libur, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Permasalahan kedua adalah mayoritas buruh di daerah-daerah industri adalah kaum urban atau kaum pendatang, seperti yang bekerja di kawasan industri Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Papua mayoritas berasal dari luar kabupaten/propinsi.
Sehingga sangat sulit para buruh atau pekerja tersebut dapat memilih di daerah asalnya.
"Apalagi saat ini pelaksanaan cuti bersama sangat panjang, yang ditengarai akan membuat kalangan pengusaha enggan memberikan hak cuti/libur bagi buruhnya," kata dia.
Dia juga menyoroti tentang minimnya keberadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dekat dengan kawasan pemukiman buruh atau kawasan industri, sehingga menyulitkan ruang gerak buruh untuk mencoblos apabila para buruh tersebut ingin bekerja lagi seusai memilih.
"Selain itu sosialisasi pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sangat minim, sehingga masih banyak buruh yang belum mengetahui pelaksanaan Pilkada Serentak," kata dia.
Oleh karena itu Labor Institute Indonesia menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung 1 minggu lagi, yaitu pada Rabu 27 Juni 2018 agar menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah dimana kawasan industri.
Pihaknya juga mendorong agar para buruh atau pekerja dapat menjalankan hak politiknya untuk memilih dan kepada para Pengusaha untuk dapat memberikan izin buruhnya untuk tidak bekerja ketika Pilkada serentak yang akan digelar tiga hari lagi.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018