Para tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial kepada anggotanya tersebar pada 63 negara."
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap produsen film pornografi melalui media sosial dan grup percakapan telepon seluler "Official Loly Candy" yang merupakan jaringan paedofilia atau penyuka seks dengan anak di bawah umur.
"Para tersangka diduga menyebarkan konten pornografi melalui media sosial kepada anggotanya tersebar pada 63 negara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Ketiga tersangka itu berinisial WR ditangkap di Tangerang, Banten, AD diringkus di Palembang, Sumatera Selatan, dan IW dibekuk di Matraman, Jakarta Timur.
Argo menjelaskan, awalnya anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook "Official Loly Candy" yang diduga mendistribusikan konten pornografi anak secara online pada 2017.
Penyidik mengembangkan jaringan penyebar dokumen pornografi anak itu yang diketahui memproduksi dan mendistribusikan melalui aplikasi percakapan "whatsapp" dan "telegram" yang terdapat 40 grup dan setiap grup memiliki 200 anggota dari 63 negara.
Personel Polda Metro Jaya meminta bantuan kepada Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (Federal Bureau of Investigation/FBI) guna berkoordinasi mengidentifikasi para pelaku di negaranya dengan bantuan aplikasi Facebook dan Whatsapp.
Dari hasil koordinasi itu, Argo menuturkan, aparat kepolisian antarnegara menggelar operasi serentak pada 23 negara yang berhasil terungkap antara lain di El Salvador, Chili, Guatemala dengan 13 tersangka yang ditangkap berdasarkan pengembangan kasus di Polda Metro Jaya.
Diungkapkan Argo, tersangka WR berperan menggunakan akun Facebook "williamfernando886" untuk bergabung grup "Official Loly Candy" sejak 2016.
Selanjutnya, WR keluar grup itu lantaran mengetahui adminnya ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi untuk kepuasan seksual.
Tersangka AD bertugas memposting video menggunakan akun Facebook "Shintia Sartika Putri" dengan motif untuk kepuasan seksual pribadi.
Adapun tersangka IW memposting melalui grup Facebook berakun "citralestari.lestari" dan grup Whatsapp "lolycandy".
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 76D juncto Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Indonesia harus waspada pedofilia
Baca juga: Pelaku pedofilia diganjar 11 tahun penjara
Baca juga: Polisi identifikasi lokasi pembuatan video porno anak
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018