Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa para saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya, Minggu (29/1). Pemanggilan para saksi itu akan mulai dilakukan Selasa (31/7) baik saksi dari pelapor maupun saksi lain yang mengetahui seputar perkara itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Carlo Tewu di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya tidak akan mengistimewakan perkara itu kendati yang melapor adalah seorang Presiden. Penyidik, katanya, tetap berpegang teguh dengan aturan-aturan yang ada dalam hukum acara pidana dalam menangani kasus ini. "Kasusnya sendiri akan ditangani oleh penyidik dari Satuan Keamanan Negara (Kamneg). Kami masih mempelajari laporan itu termasuk mencari barang bukti yang dibutuhkan," katanya. Sebelumnya, Yudhoyono melaporkan mantan Ketua DPR Zaenal Ma`arif ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Zaenal beberapa hari yang lalu menyebutkan bahwa Yudhoyono pernah menikah sebelum masuk AKABRI tahun 1973, padahal syarat itu wajib dipenuhi oleh setiap calon taruna pendidikan kemiliteran. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, polisi akan bersikap profesional dalam menangani perkara itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007