"Memang ditemukan penafsiran yang berbeda- beda tentang seseorang itu sebagai calon atau kepala daerah, " kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution di Pekanbaru, Senin.
Indra menjelaskan setelah tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Riau 2018 selesai kini masuk masa tenang.
Momen ini, bagi Kepala Daerah yang sebelumnya menjalani cuti kampanye (petahana) kembali aktif, bisa menjadi ajang kampanye terselubung.
Ia mencontohkan Arsyadjuliandi Rachman selaku Gubernur, lalu Firdaus Walikota Pekanbaru, Syamsuar Bupati Siak dan Suyatno Bupati Rokan Hilir.
Tanpa sadar posisi aktif mereka selaku pejabat, sebut Indra, berpotensi akan memajang alat peraga yang memuat citra diri seperti foto dan nama sebagai kepala daerah.
Menyikapi hal tersebut Panwaslu mengeluarkan sikap resmi bahwa tidak dibenarkan memasang alat peraga yang mencantumkan citra diri baik berupa foto dan nama sebagai kepala daerah maupun sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Sejak disahkannya undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, situasi dimana paslon kembali menjabat sebagai kepala daerah setelah masa cuti kampanye kita hadapi di Pekanbaru pertama kalinya, " ujar dia.
Karena itu, ujat Indra lagi, tidak ingin hal itu jadi polemik maka pihaknya sudah menggelar rapat pleno pimpinan untuk mengambil keputusan resmi tersebut.
"Kami Panwaslu Pekanbaru sepakat memutuskan melarang pemasangan alat peraga yang mencantumkan citra diri dengan alasan apa pun karena berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sampai dilaksanakannya pemungutan suara 27 Juni nanti, " tegas Indra.
Sementara itu Koordinator Divisi Organisasi dan Sumner Daya Manusia Panwaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengimbau agar pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN dan lurah tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Termasuk memasang spanduk-spanduk himbauan yang memuat foto dan nama kepala daerah yang saat ini juga menjadi paslon gubernur dan wakil gubernur Riau, " imbau Rizqi.
Senada dengan Indra, Koordinator Division Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub Tambusai menambahkan gubernur, bupati, wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih sebagaimana diatur didalam Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan diatas merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi berupa 1-6 bulan penjara dan atau denda Rp600 ribu sampai dengan Rp6 juta, " pungkasnya.
Baca juga: Polda Riau waspadai ancaman teroris saat Pilkada
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018