Medan (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan munyita 670 ton bawang bombai merah impor ilegal dari India pada dua gudang di Medan, Sumatera Utara.
"Selain akan membekukan izin API (Angka Pengenal Impor), pemusnahan barang bukti, tiga perusahaan importir bawang bombai itu juga akan dikenai tindak pidana," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Very Anggrijono, di Medan, Senin.
Very bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga dan jajaran lainnya melihat komoditas yang diamankan di Gudang Brengga Rowa Indonesia, Jalan Letda Sujono, Medan.
Dia menyebutkan, tiga perusahaan itu mendapat izin impor bawang bombai merah dengan ukuran umbi minimal 5 sentimeter.
Nyatanya perusahaan tersebut memasok bawang bombai di bawah ukuran itu dan dijual sebagai bawang merah.
"Perbuatan importir itu melanggar ketentuan Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian," ujarnya lagi.
Pengusaha itu melanggar ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.
Kemudian, juga melanggar Keputusan Menteri Pertanian No. 105 Tahun 2017 tentang karateristik bawang bombai yang dapat diimpor.
"Kemendag terus meningkatkan pengawasan sesuai nota kesepahaman antara Kemendag dan Polri dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan," ujarnya pula.
Very menyebutkan, pemerintah mengeluarkan izin impor bawang bombai merah selama Januari-Juni 2018 sebanyak 168.541 ton, sementara realisasi impor hanya 63.989 ton.
"Kalau izin impor itu diselewengkan, maka kerugian negara mencapai Rp3,3 triliun," katanya lagi.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, hasil penyelidikan sementara bawang bombai merah itu beredar di Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Sumut.
"Tim akan terus memantau keberadaan bawang bombai merah itu dimana saja karena tidak tertutup kemungkinan diedarkan ke daerah lain," katanya pula.
Dari 670 ton bawang bombai ilegal itu, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp13,4 miliar.
Baca juga: Mentan "blacklist" lima importir bawang bombai mini
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018