Jakarta (ANTARA News) - Tim General Authority of Civil Aviation (GACA) Kerajaan Arab Saudi dijadwalkan segera melakukan verifikasi audit kondisi keselamatan penerbangan Indonesia selama lima hari ke depan. "Mereka cepat sekali responnya. Tidak sampai satu bulan, sudah datang. Kami sangat mengapresiasinya karena hal ini adalah sinyal positif," kata Dirjen Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan (Dephub), Budhi M. Suyitno menjawab pers di Jakarta, Senin. Tim yang terdiri lima orang GACA dan satu orang misi teknisi ICAO di Arab Saudi, sebelumnya telah diterima dan melakukan pertemuan secara tertutup dengan Dirjen Perhubungan Udara, Budhi M Suyitno. Mereka adalah Berenji M. Rashad, Rashad Abdel Rahman, Abdulaziz Nagadi, Mashour, Khalid A Saggaf, Ahmed Ali dan Mr. Gerrad (ICAO/International Civil Aviation Organization). Menurut Budhi, dalam pertemuan tersebut terungkap, mereka akan melakukan verifikasi dan audit secara umum seperti yang dilakukan Federal Aviation Administration (FAA) sebelumnya dengan petunjuk sesuai dengan standar ICAO. "Mereka akan lakukan verifikasi audit dengan `guidance` (petunjuk)USOAP (universal safety oversight audit programe) ICAO," kata Budhi. Ditegaskannya, verfikasi audit semacam itu titik beratnya kepada regulator, selain fasilitas lain seperti bandara dan perawatan pesawat, maskapai penerbangan yang dipilih oleh mereka seperti yang dilakukan FAA kepada AdamAir. "Soal maskapai mana yang dijadikan sampel, terserah mereka," kata Budhi. Budhi berharap hasil verifikasi audit tersebut juga dapat berpengaruh terhadap larangan terbang yang dilakukan Uni Eropa sejak 6 Juli 2007 karena prinsipnya sama. "Kami menyambut baik langkah ini dan siap mengundang institusi mana pun di dunia dengan prinsip-prinsip yang sudah disepakati secara global (konvensi Chicago)," kata Budhi. Budhi menegaskan, kebiasaan internasional tersebut adalah, negara tertentu terhadap negara lain harus melalui audit pengawasan, melakukan temuan, pembuktian, aksi koreksi dan terakhir baru keputusan final. Terkait dengan fokus verifikasi tim GACA itu, Budhi menjelaskan, mereka akan melakukan pengecekan pada aturan internasional yang dihasilkan ICAO (Annex) mulai dari lisensi personil (Annex 1), operasional penerbangan (Annex 6) dan kelaikudaraan (airwortiness) atau Annex 8. Selain itu juga, tentang bandar udara (Annex 14) dan keamanan (Annex 17). Sebelumnya GACA telah berkirim surat pada 16 Juli 2007 kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia untuk melakukan klarifikasi kondisi keselamatan penerbangan Indonesia, menyusul pelarangan maskapai Indonesia oleh Uni Eropa sejak 6 Juli 2007. Pemerintah Indonesia pun, segera mengundang GACA pada 16 Juli 2007 sore. Surat dari GACA sendiri dibuat pada 15 Juli dan baru terkirim pada 16 Juli 2007. Hal itu dilakukan GACA karena biasanya mereka melakukan standar yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Uni Eropa. Pemeringkatan Pada kesempatan itu, Budhi menegaskan, upaya pemerintah untuk melakukan pemeringkatan maskapai Indonesia berdasarkan tingkat pemenuhan atau kepatuhan (comply) pada aturan keselamatan penerbangan akan diteruskan. "Tidak ada kata mundur, kebijakan ini akan diteruskan," kata Budhi. Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi V DPR menilai bahwa pelarangan maskapai Indonesia oleh Uni Eropa bersumber dari pemeringkatan maskapai Indonesia berdasarkan kepetuhannya pada tingkat keselamatan (safety rating). "Bukan safety rating. Itu kan istilah mereka. Yang benar adalah peringkat kepatuhan terhadap aturan keselamatan penerbangan. Mohon masyarakat jangan salah mengerti," kata Budhi. Budhi mengatakan, maskapai Indonesia pada 2008 dengan kebijakan itu diharapkan didominasi oleh peringkat I (kategori baik)dan hanya beberapa yang berperingkat II (kategori sedang). "Akhir 2008, targetnya semua peringkat satu," kata Budhi. Pengumuman pemerintah pada Juni 2007, dari 21 maskapai berjadwal, hanya satu maskapai yang berperingkat satu, sedangkan sisanya berperingkat II.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007