Hasil penyelidikan menemukan bahwa kebakaran di CFC terjadi setelah ada ledakan besar akibat tabung gas meledak lantaran tong sampah yang sengaja dibakar.
RY, yang bekerja sebagai sebagai tukang parkir, mengaku membakar gerai CFC karena sakit hati lantaran pernah meminta minum kepada pegawainya tapi tidak tidak diberi.
"Kasus kebakaran ini pada mulanya hanya terjadi di restoran CFC, ternyata kebakaran terjadi pula di Pasar Raya Solok lantai dua Blok C pada Sabtu (23/6)," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan di Solok, Senin, saat memberikan keterangan pers kepada media.
RY juga dicurigai terlebih dulu menghisap lem sebelum melakukan aksi pembakaran.
Dony menyebutkan tersangka dikenai Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya terjadi kebakaran di CFC dan Pasar Raya Blok C Kota Solok pada Kamis pukul 03.00 WIB, pada saat dilakukan pemadaman juga terjadi kebakaran lantai 2 blok C.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengapresiasi kinerja jajaran Polres Solok Kota dalam mengungkap kasus kebakaran CFC dan Pasar Raya Blok C, biasanya kasus kebakaran jarang terungkap.
"Kita juga berterima kasih atas kinerja Damkar dalam menyelesaikan tugas memadamkan api," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan mengatakan kebakaran harus dapat diantisipasi dengan pemakaian CCTV dan kewaspadaan lebih, sebab bila terjadi membawa kerugian yang besar pada masyarakat.
Baca juga: Kebakaran lahap pasar sentral terbesar Manokwari
Baca juga: Delapan kios Pasar Langsa, Aceh ludes terbakar
Baca juga: Sebuah ruko di Pasar Minggu terbakar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018