Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menyambut positif diterbitkannya kebijakan mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

“Itu bagus sekali. Karena sisanya kan bisa digunakan untuk operasional kebutuhan IKM itu sendiri,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian Gati di Jakarta, Senin.

Menurut Gati, kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri, karena akan meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta memberikan dampak yang besar dalam kesempatan berusaha.

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5 persen berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati berharap, implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

“Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.

Gati juga menilai kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir.

Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Tahun ini pemerintah juga telah mengubah ketentuan penyaluran suku bunga KUR menjadi 7 persen per tahun dari sebelumnya 9 persen per tahun,” ungkapnya.

Baca juga: Menkeu: revisi tarif PPH UKM segera terbit

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018