Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, mengatakan Paket Kebijakan tersebut terdiri dari tiga kebijakan yaitu Manajemen Rekayasa Lalu-lintas (MRLL), Penyediaan Angkutan Umum dan Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang (gol III, IV dan V).
"Pelaksanaan uji coba untuk kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Penyediaan Angkutan Umum siap dilakukan pada 2 Juli 2018, sementara uji coba kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang masih menunggu koordinasi lebih lanjut," katanya.
Bambang menyebutkan bahwa proses perumusan kebijakan tersebut telah dilakukan secara intensif dalam dua bulan terakhir melibatkan para stakeholder terkait di antaranya Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Korlantas Polri, Ditlantas Polda Metro Jaya, INASGOC, Kementerian PU, Penyelenggara Jalan Tol dll.
"Paket kebijakan ini merupakan pengembangan lanjut dari konsep ganjil genap yang telah diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, setelah kami melakukan kajian intensif perlu kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung kelancaran transportasi selama penyelenggaraan Asian Games di Jakarta," katanya.
Menurut dia, ketentuan penyelenggara menetapkan bahwa waktu tempuh dari wisma atlet ke venue atau antarvenue tidak boleh lebih dari 30 menit, sementara di sisi lain kondisi kemacetan di Jakarta sangat parah.
"Hasil kajian kami menunjukkan perluasan kebijakan ganjil genap di jalan-jalan arteri di wilayah DKI Jakarta yang diusulkan Dishub Pemprov DKI Jakarta, harus dilengkapi dengan kebijakan pendukung untuk lebih menjamin kelancaran transportasi Asian Games," katanya.
Mengingat Asian Games merupakan ajang internasional, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui BPTJ ikut bertanggung jawab pada kelancaran transportasi dalam penyelenggaraan ajang olahraga akbar di tingkat Asia tersebut.
Selengkapnya penjabaran lebih detail menyangkut tiga kebijakan yang siap diuji coba tersebut, pertama Kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jl Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.
Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di Pintu Tol yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).
Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas.
Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari satu, antreannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan.
Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 WIB dan pukul 12.00 - 21.00 setiap harinya.
Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.
Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus.
Lebih dari 100 kilometer panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus.
Ruas tol yang akan diberlakukan LKAU ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi markah dan rambu.
Kedua, Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.
Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata).
Ketiga, Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu.
Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut di luar pukul 22.00 05.00 WIB.
Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang TMII dan ruas Tol Cawang Cikunir.
Uji coba maupun pada nantinya pelaksanaan tiga kebijakan ini akan sepenuhnya melibatkan semua stakeholder yang terkait baik Korlantas Polri, Kementerian PU, INASGOC, Ditlantas Polda Metro, Dishub DKI Jakarta, Pengelola Jalan Tol serta stakeholder lainnya, jelas Bambang.
Untuk itu Bambang Prihartono juga berharap masyarakat luas dan semua pihak turut mendukung kebijakan tersebut.
"Kami sangat mengharapkan kerja sama semua pihak untuk mendukung kebijakan transportasi guna mendukung penyelenggaraan acara akbar seperti Asian Games yang mempertaruhkan nama baik bangsa dan negara ini. Kami mohon bantuan masyarakat mari kita harumkan nama bangsa dengan ikut berpartisipasi demi kelancaran acara Asean Games ini," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018