Khusus untuk nelayan yang berada di kapal di atas 10 GT mereka itu wajib ditanggung oleh perusahaan atau pemilik kapal untuk jaminan asuransi keselamatan kerjanya."
Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara mendata kemudian mengasuransikan 1.251 nelayan demi melindungi nelayan dan keluarganya.
"Sampai Juni data yang ada pada kami sudah 1.251 nelayan di Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan asuransi," kata Kepala DKP Kabupaten Minahasa Tenggara Vecky Monigir di Ratahan, Sabtu.
Ia mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sejumlah nelayan lainnya yang belum mendapatkan jaminan asuransi tersebut.
"Kami secara rutin tetap melakukan pendataan terhadap nelayan lainnya yang belum mendapatkan jaminan asuransi, untuk diverifikasi dan diusulkan menjadi calon penerima," jelasnya.
Lebih lanjut Vecky menuturkan, jaminan asuransi tersebut diberikan bagi para nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut.
"Asuransi ini diberikan kepada para nelayan jika saat melaut terjadi kecelakaan dan berakibat cacat permanen, dan sampai meninggal dunia," ujarnya.
Sementara itu, yang berhak mendapatkan jaminan asuransi tersebut yakni nelayan yang bekerja di kapal yang berkapasitas di bawah 10 `Gross Ton` (GT).
"Khusus untuk nelayan yang berada di kapal di atas 10 GT mereka itu wajib ditanggung oleh perusahaan atau pemilik kapal untuk jaminan asuransi keselamatan kerjanya," tandas Vecky.
Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018