Jakarta (ANTARA News) - Untuk menangani tindak pidana perbankan (Tipibank), tiga institusi negara, yakni Bank Indonesia (BI), Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi gabungan Surat Keputusan Bersama (SKB), Senin. Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi ini akan dilakukan serentak oleh Polda (Kepolisian Daerah), Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan pimpinan BI di semua daerah. Menurut Burhanuddin, melalui sosialisasi dan koordinasi ini diharapkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan meningkat dan akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Dia mengungkapkan bahwa koordinasi yang dilakukan ketiga instansi itu antara lain dalam bentuk tukar menukar informasi, sosialisasi peraturan terkini bidang perbankan, kegiatan operasional dan produk perbankan serta modus operasi jasa perbankan yang berkembang selama ini. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan tiga instansi ini akan melakukan sosialisasi dan koordinasi tindak pidana perbankan, sehingga tidak lagi terjadi bolak-balik perkara yang menghambat penyelidikan tindak pidana perbankan. "Hal ini supaya pemahamannya tidak akan terjadi bolak-balik perkara. Kesamaan pemahanan akan menghindarkan hal itu, penyidik juga tidak akan kehilangan arah," kata Hendarman. Sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto menambahkan bahwa penegakan hukum jangan sampai mengganggu kinerja perbankan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku, sehingga penegakan hukum akan meningkatkan kinerja, kepercayaan perbankan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam petunjuk teknis SKB diatur secara rinci mekanisme kerja pelaksanaan koordinasi antara BI, Polri dan Kejaksaan Agung, di antaranya, pertama, penanganan kasus dugaan tipibank yang ditemukan BI. Kedua, penanganan kasus dugaan tipibank yang ditemukan penyidik, dan ketiga, tukar menukar informasi diantara ketiga instansi. Dalam hal ini, BI sebagai pengawas bank telah mengambil berbagai kebijakan perbankan untuk menetralisir digunakannya bank sebagai sarana atau sasaran tipibank, yang dilakukan oleh pemilik, komisaris, direksi, pegawai maupun pihak lainnya. Menurut Burhanuddin, kasus-kasus dugaan tipibank yang ditemukan akan dibahas dalam forum Tim Kerja dan Tim Pleno SKB, dan selanjutnya akan dilaporkan BI ke penyidik. Namun, dia juga mengatakan bahwa penanganan kasus tipibank ini dilakukan dengan pendekatan secara hati-hati guna menghindari dampak yang mampu mempengaruhi reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan. Penangan kasus-kasus perbankan secara tegas diharapkan juga akan memberikan "shock therapy" bagi para bankir yang mempunyai itikad tidak baik dalam menjalankan bisnis perbankan, katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2007