Sumedang (ANTARA News) - Meski lima tersangka Wasana Praja IPDN disebut-sebut berpeluang mengikuti prosesi wisuda pada akhir pekan ini, pihak penyidik Polres Sumedang belum bisa memastikan apakah kelima tersangka itu diijinkan atau tidak. "Kami belum bisa memastikan apakah kelima tersangka Wasana Praja IPDN itu diijinkan atau tidak untuk mengikuti acara wisuda, karena kami belum menerima secuilpun surat permohonan dari Rektorat IPDN, maupun dari para tersangka sendiri," kata Kapolres Sumedang, AKBP Budi Setiawan, kepada ANTARA di Sumedang, Jabar, Senin. Menurut Kapolres, kalaupun ada surat permohonan ijin untuk mengikuti wisuda bagi kelima Wasana Praja, pihaknya akan mengkajinya dan mempelajarinya secara seksama serta meminta petunjuk pimpinan. "Perlu banyak pertimbangan untuk mengijinkan atau tidak kelima tersangka wasana praja itu mengikuti prosesi wisuda di kampusnya, mengingat kelima tersangka terikat dengan proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya salah seorang warga Jatinangor, Wendi Budiman," katanya. Kelima tersangka yang kini masih menjalani proses penahanan di Mapolres Sumedang adalahi Charles Sirait, Wan Hendri, Dedi Ariesta, Nova Eka Putra, dan Fiter Rahmawan. "Sampai saat ini tersangka pelaku penganiayaan Wendi Budiman masih lima orang, belum ada penambahan jumlah tersangkan," kata Kapolres. Ditanya soal situasi dan kondisi terakhir di sekitar kampus IPDN pasca-kematian Wendi Budiman, Kapolres menjelaskan hingga Senin siang ini situasinya masih kondusif, bahkan Praja IPDN mulai diijinkan keluar kampus setelah sebelumnya sempat dikarantina hampir seminggu menyusul kejadian tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2007