Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) menegaskan kesiapan sebagai bank persepsi yang menampung pembayaran pajak bagi pelaku UMKM seusai pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen terhadap omzet per tahun.

Sekretaris Perusahaan BNI, Kiryanto, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan, kesiapan itu karena BNI selama ini sudah menjadi bank persepsi yang membantu pemerintah dalam menampung pembayaran perpajakan, mulai dari pembayaran berbagai komponen pajak hingga cukai.

"BNI telah menjadi bank persepsi yang menampung PPh Final UMKM sejak tahun 2014 hingga saat ini. Selama itu, BNI telah melayani lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran PPh Final UMKM, dengan nilai pajak lebih dari Rp1,78 triliun," ujarnya.

PPh Final UMKM itu termasuk ke dalam komponen pajak yang dilayani dalam Modul Penerimaan Generasi 2 (MPN G2) yang terdiri atas pajak, PNBP maupun cukai.

Dengan adanya MPN G2 maka pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat, termasuk PPh Final UMKM dapat dilakukan melalui berbagai jaringan yang dimiliki BNI, yaitu teller, ATM, perbankan internet, perbankan bergerak, dan ATM Mini atau EDC.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan tarif PPh Final bagi UMKM terbaru sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya sebesar 1 persen, untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam kegiatan pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Saksama, menyatakan, tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018 yang berlaku efektif pada 1 Juli 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46/2013.

Peluncuran tarif baru ini diresmikan Presiden Joko Widodo, Jumat (22/6), di hadapan sebanyak 2.000 peserta pelaku UMKM di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018