Jakarta (ANTARA News) - DPD RI meyetujui keputusan pertimbangan Komite IV terhadap Rancangan APBN (RAPBN) 2019 melalui sidang paripurna yang diselenggarakan di Ruang Nusantara V Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta yang didampingi Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis, serta dihadiri para anggota DPD RI.

Agenda sidang paripurna tersebut, selain persetujuan keputusan pertimbangan Komite IV terhadap RAPBN 2019 adalah pemilihan wakil ketua DPD RI, sesuai amanah revisi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) menjadi UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MD3.

Menurut Nono Sampono, pertimbangan Komite IV DPD RI terhadap RAPBN 2019 yang disetujui pada sidang paripurna tersebut berisi, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta dana transfer daerah dalam RAPBN 2019. Sedangkan, pemilihan tambahan wakil ketua DPD RI, kata dia, diputuskan ditunda hingga sidag paripurna DPD RI berikutnya pada 26 Juli 2018.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang, saat menyampaikan laporan Komite IV mengatakan, Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pembangunan serta dana transfer daerah dan dana desa di daerah timur, dan perkembangan infrastruktur di luar Jawa.

"Perimbangan transfer dana daerah dan dana desa masih banyak yang kurang tepat. Pemanfaatan dana desa masih kurang konsisten dan masih kurang tepat sasaran seperti yang diamanahkan dalam UU Desa itu sendiri," katanya.

Menurut Ajiep, Komite IV DPD RI berpendapat bahwa percepatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemerintah saat ini harus diiringi dengan pembangunan sumber daya manusia, antara lain melalui peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang didukung biaya dari Pemerintah pusat.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018