Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 12 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 12 anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan sampai 21 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Ke-12 anggota DPRD Kota Malang yang masa penahanannya diperpanjang antara lain Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Suprapto dari Fraksi PDIP, Salamet dari Fraksi Gerindra, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, dan HM Zainuddin dari Fraksi PKB.

Selanjutnya ada Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Ya`qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, dan Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP.

"Perpanjangan penahanan diperlukan untuk proses penyidikan yang masih berjalan," ungkap Febri.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain yang meliputi Wali Kota Malang Moch Anton serta enam anggota DPRD Kota Malang yang terdiri atas Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar

Pada Agustus 2017, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.

KPK mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penyidik menemukan bukti pemberian bayaran uang dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono kepada para anggota DPRD dalam upaya memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
 
Tersangka M Arief Wicaksono diduga menerima uang Rp700 juta dari tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk dibagikan kepada pemimpin dan anggota DPRD. Arief diduga mendistribusikan ke anggota DPRD uang sebanyak Rp600 juta dari uang yang dia terima dari Jarot.

Baca juga: KPK panggil 12 anggota DPRD Kota Malang
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018