Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan 12 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.
Anggota DPRD Malang yang akan diperiksa meliputi antara lain Wiwik Hendri Astuti dari Fraksi Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Suprapto dari Fraksi PDIP, Salamet dari Fraksi Gerindra, Mohan Katelu dari Fraksi PAN, Sahrawi dari Fraksi PKB, dan HM Zainuddin dari Fraksi PKB.
Selanjutnya ada Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura, dan Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP.
Selain mereka, KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Wali Kota Malang Moch Anton serta enam anggota DPRD Kota Malang lain yang terdiri atas Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Imam Fauzi dari Fraksi PKB, Syaiful Rusdi dari Fraksi PAN, dan Bambang Sumarto dari Fraksi Partai Golkar
Pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK pun mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018.
Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti yang menunjukkan bahwa ke-18 tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 menerima bayaran dari Moch Anton bersama-sama tersangka Jarot Edy Sulistyono untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Unsur pimpinan dan anggota DPRD diduga total menreima bayaran Rp700 juta yang diserahkan oleh tersangka Jarot Eddy Sulistyono kepada M Arief Wicaksono, yang kemudian mendistribusikan Rp600 juta dari uang yang dia terima.
Baca juga: KPK dalami soal uang pokir kasus suap DPRD Malang
Baca juga: KPK tahan Ketua DPRD Malang nonaktif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018