"Tidak ada alasan bagi PNS di Pemkot Surabaya untuk tidak masuk kantor setelah libur panjang yang diberikan oleh pemerintah, kecuali sakit dan dirawat di rumah sakit atau hal penting lainnya yang tidak bisa ditinggalkan," kata Risma di Surabaya, Kamis.
"Libur Lebaran waktunya sudah panjang, jadi tidak ada alasan PNS tidak masuk lagi," kata Risma menambahkan.
Risma mengatakan dirinya juga belum pernah menandatangani surat perpanjangan libur atau cuti bagi PNS di Pemkot Surabaya. Risma juga melarang PNS tidak masuk tanpa alasan yang jelas agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga telah menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya untuk memberikan pelayanan prima di hari pertama masuk usai libur lebaran.
Risma menegaskan tidak ada dispensasi bagi PNS untuk pulang cepat maupun menunda pelayanan usai libur Lebaran. "Halalbihalal penting tapi jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, setelah ada pendataan dari BKD maupun inspektorat maka nantinya PNS akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Tentunya, lanjut dia, PNS harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya jika benar-benar melanggar aturan.
"Kami tegas karena sudah tidak ada toleransi bagi PNS yang bolos," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS yang melanggar aturan terkait jadwal masuk kerja.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan inspektorat jika ada PNS yang melanggar aturan," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2018