Sukabumi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat memastikan pelaksanaan debat publik calon Wali dan Wakil Wali Kota Sukabumi putaran terakhir gagal diselenggarakan.
"Sebenarnya seluruh persiapan mulai dari izin hingga pengamanan sudah selesai. Namun di hari pelaksanaan debat publik yang diselenggarakan di Gedung Anton Sudjarwo Lemdikpol Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi pihak pengelola tidak mengizinkan," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah di Sukabumi, Rabu.
Kegiatan ini dari awal pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya dan telah berkoordinasi mulai dari Panwas Kota Sukabumi, kepolisian hingga unsur Pemerintah Kota Sukabumi.
Seharusnya pelaksanaan debat publik tersebut dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WIB, tapi saat akan dimulai pihak pengelola gedung tidak mendapatkan izin pusat.
Adapun alasannya pihak pengelola gedung menilai debat publik tersebut kampanye dan sesuai aturan aset pemerintah dan tempat pendidikan lembaga pemerintahan dilarang digunakan untuk aktivitas kampanye.
Namun, ia berasumsk debat publik ini bukan merupakan kampanye tapi sosialisasi. Tapi pengelola mempunyai persepsi dab payung hukum yang berbeda.
"Kejadian ini sangat mendadak, padahal seluruh perizinan sudah kami tempuh. Tapi karena pengelola tidak memberikan izin terpaksa kami batalkan," tambahnya.
Akibat gagalnya pelaksanaan debat publik tersebut ratusan pendukung empat pasangan calon Kepala Daerah Kota Sukabumi kecewa dan sempat berteriak menilai KPU Kota Sukabumi tifaky profesional dalam menggelar acara. Apalagi debat publik ini sangat penting untuk menunjukkan kualitas masing-masing pasangan calon menyampaikan visi dan misinya.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018