Jakarta (ANTARA News) - Kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibyo, mangkir dari panggilan keduakalinya dari penyidik Kejaksaan Agung yang sedianya memeriksa Hartono Kamis ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy membenarkan, Hartono Tanoesudibyo tidak bisa hadir dalam pemeriksaan penyidik.  "Dia sakit, tadi kuasa hukumnya mengantarkan surat keterangan."

Marwan menolak memberitahukan penyakit yang dialami rekanan swasta Depkumham itu, bahkan ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung akan memanggil paksa Hartono karena dua kali menolak panggilan, Marwan mengatakan bagaimana bisa jaksa memaksa orang sakit.

Marwan juga mengaku tidak mengetahui Hartono dirawat di mana, termasuk kemungkinan dirawat di luar negeri.

Pada 23 Desember 2008, Kejaksaan Agung mengeluarkan pencekalan Hartono Tanoesudibyo guna memudahkan mendapatkan keterangan dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan negara Rp400 miliar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yaitu Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU), Yohannes Woworuntu (Dirut Sarana Rekatama) dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Depkumham).  (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009