Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono mengatakan penetapan Komjen Pol M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang.

"Menurut saya secara undang-undang tidak ada yang dilanggar. Apalagi sudah ada preseden sebelumnya, di Jatim, Sulbar, Sulsel, tahun 2008 ada, 2016 juga ada," kata Diaz dalam acara Halal Bihalal PKPI di Jakarta, Rabu.

Diaz mengatakan Iriawan juga ditunjuk bukan dari Polri, melainkan dari jabatan tinggi madya. Sehingga yang bersangkutan layak menjadi Penjabat Gubernur.

Lebih jauh dia mengatakan PKPI sebagai partai pendukung pemerintah juga berkomitmen mendukung apapun yang telah diputuskan oleh pemerintah, termasuk dalam penetapan Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubernur.

"Ketika sudah diputuskan maka konsekuensi partai pendukung adalah konsisten untuk mendukung," jelasnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Komjen Pol Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018.

"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Tjahjo menjelaskan pengunduran diri dari dinas aktif seperti dijelaskan Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 (manajemen PNS), sejatinya telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menegaskan bahwa segala aktifitas kedinasan yang dilakukan anggota dalam lembaga kepolisian.

Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018