Surabaya (ANTARA News) - Polisi pada Sabtu sore kemarin berhasil membongkar pabrik ekstasi di Graha Famili Blok L-48, sebuah kawasan pemukiman elit di wilayah Surabaya Selatan, Jatim, yang merupakan pabrik "pil setan" besar kesembilan yang digerebek di daerah itu.
"Kami menggerebek `home industry` ekstasi itu pada Sabtu (28/7) sore dengan menyita 27 kilogram bahan ekstasi dan tiga tersangka," ujar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar di Surabaya, Minggu.
ANTARA mencatat pabrik ekstasi dan sabu-sabu yang pernah diungkap polisi Surabaya antara lain di Jalan Nginden Intan Timur, Jalan Manyar Tirtomoyo, dan kawasan Graha Famili blok M-35.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007