"Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kumolo, usai ziarah ke Makam Bung Karno, di Blitar, Jawa Timur, Rabu.
Lima bulan lalu, wacana mengangkat perwira tinggi polisi untuk posisi di pemerintahan sipil --walau dalam status pejabat, alias bukan definitif-- menuai polemik berkepanjangan.
Tjahji, politisi bekas sekretaris jenderal DPP PDI Perjuangan dan anggota DPR ini menegaskan, pengangkatan Iriawan --juga dikenal sebagai Irwan Bule-- sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, pengangkatan Iriawan menjadi di posisi pemerintahan sipil itu sudah dibahas dengan pihak Istana Kepresidenan terkait landasan aturan hukum. Sekretariat Negara, kata dia, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.
"Secara hukum tidak menyimpang. Nah soal ada yang suka dan tidak suka, selalu ada yang khawatir, kenapa khawatir? Wong hanya sembilan hari saja sampai hari H-nya," ujarnya.
Bagi Kumolo, yang terpenting secara hukum "sudah selesai" karena Keppres keluar itu juga dengan telaah yang cukup detail. "Tidak mungkin keppres asal-asalan. Soal puas-nggak puas ya wajar itu namanya," ucapnya.
Sebelumnya, Kumolo mengatakan Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai pejabat gubernur Jawa Barat menggantikan petahana, Ahmad Heryawan, yang maju dalam Pilkada 2018.
"Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Kumolo.
Dia menjelaskan, pengunduran diri personel itu dari dinas aktif, yang diatur dalam pasal 109 dan pasal 110 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta pasal 157 dan pasal 159 PP Nomor 11/2017, telah dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Indonesia.
Menurut Kumolo, Iriawan saat ini adalah JPT madya sebagai sekretaris utama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.
Walau begitu, Iriawan masih tercatat sebagai personel perwira tinggi dinas aktif Kepolisian Indonesia alias belum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif di Kepolisian Indonesia.
Alasan Iriawan tidak mengundurkan diri, kata Kumolo, juga sesuai amanat pasal 9 huruf PP Nomor 21/2002 tentang Pengalihan Status Anggota TNI/Polri, yakni penugasan TNI/Polri pada instansi tertentu tidak perlu alih status menjadi PNS.
"Dengan demikian secara status yang bersangkutan masih polisi namun tidak lagi berdinas aktif karena mendapat penugasan sebagai Sestama Lemhanas," kata dia.
Iriawan diangkat dan diambil sumpah sebagai pejabat gubernur Jawa Barat di tengah masa cuti bersama Lebaran 2018.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018