Jakarta (ANTARA News) - Partai NasDem mendukung digulirkan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang mengangkat Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan mengoreksi kebijakan tersebut apabila ditemukan penyimpangan.
"Penggunaan hak interpelasi atau angket terbatas tersebut berupa permintaan keterangan dan penyelidikan terbatas untuk tindakan koreksi jika terdapat penyimpangan prosedural administratif," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, di Jakarta, Selasa.
Dukungan Partai NasDem untuk membentuk Hak Angket, sejalan dengan kebijakan Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
Dia mengatakan pembentukan Hak Angket tersebut selama bertujuan untuk meminta keterangan dan mendapatkan keterangan yang utuh dari pemerintah, maka Fraksi NasDem mendukungnya.
Johnny yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menegaskan partainya menyesalkan keputusan pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat yang menimbulkan kekisruhan politik di wilayah tersebut menjelang pilkada tanggal 27 Juni.
"Kebijakan itu menimbulkan kekisruhan politik jelang pilkada, karena saat ini masyarakat Jabar sedang bersiap memilih pemimpin baru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," ujarnya pula.
Menurut dia, kekisruhan politik tersebut seharusnya dapat dihindarkan jika Kementerian Dalam Negeri memperhatikan diskursus politik yang berkembang yaitu arus penolakan cukup intens di awal tahun ini.
Dia mengatakan masih tersedia banyak pejabat setingkat yang bisa mengisi jabatan kosong tersebut dengan masa kerja yang sangat singkat sampai pelantikan gubernur Jabar definitif setelah pelaksanaan pilkada.
"NasDem mengimbau masyarakat Jabar tetap tenang dan menjaga suasana yang kondusif menjelang pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni, dan berharap pilkada berlangsung dengan aman, tertib, dan dengan antusiasme yang tinggi," katanya pula.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi, sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalan pemerintahan, kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkan kepada UU dan aturan yang berlaku.
Menurut dia, ada hal yang cukup serius harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.
Didik menilai kebijakan tersebut diindikasikan melanggar tiga UU yaitu UU Nomor 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang.
"Enggak ada apa-apa yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum curiga. Kan enggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan pak Presiden, kan nggak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada pak Presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6).
Tjahjo mengatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilih M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018