Ini kan sama dengan membuat resah umat dengan fatwa yang belum jelas konteksnya ini."
Surabaya (ANTARA News) - Sejumlah kiai mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) di Surabaya guna melaporkan pembuat "fatwa" fardhu `ain atau wajib bagi seseorang untuk memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018.
"Fatwa tersebut sangat meresahkan masyarakat, bahkan menurut kami sesat dan menyesatkan," ujar koordinator pelapor, KH Fahrurrozie (Gus Fahrur), di sela-sela laporannya ke Bawaslu Jatim, Senin.
Ia mengemukakan, "fatwa" yang disisipi hadist tersebut sangat berpotensi menimbulkan konflik karena menyebut bahwa jika orang mukmin tidak memilih Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2018, maka sama dengan berkhianat pada Allah SWT, Rasulullah dan orang mukmin.
Gus Fahrur, yang datang bersama belasan kiai dari sejumlah daerah, menyertakan bukti rekaman suara seorang kiai yang disebutnya sebagai pembuat "fatwa", rekaman berita dari televisi dan selebaran yang berisikan "fatwa".
"Kalau fatwa tersebut sudah masuk sebagai pelanggaran, maka kami harap ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Cangaan, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, tersebut.
Tidak hanya lapor ke Bawaslu Jatim, Gus Fahrur, yang juga Ketua Forum Komunikasi Kiai Kampung Jawa Timur (FK3JT), juga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah (SPKT Polda) Jatim untuk mengadukan hal yang sama, agar masyarakat mendapat kepastian bahwa fatwa tersebut berpotensi memecah-belah umat.
"Apalagi kesimpulannya, jika kami tidak sependapat dengan fatwa itu, termasuk kiai-kiai sepuh lainnya, maka akan masuk neraka karena berkhianat kepada Allah dan Rasulullah. Ini kan sama dengan membuat resah umat dengan fatwa yang belum jelas konteksnya ini," katanya.
Staf Hukum Bawaslu Jatim Trimuda Ancas, yang menemui sejumlah kiai pelapor, menyebut bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti bilamana berkas laporan lengkap, karena belum disertakan nama terlapor, nama pelapor dan alat bukti tambahan.
"Tadi kami terima dan mendengar aduannya. Tapi, harus mengisi formulir pelaporan dan kelengkapan berkas, serta penegasan siapa nama terlapor yang dimaksud," katanya menambahkan.
Sementara itu, Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAMPI) Jatim pada Rabu (13/6) mendatangi Markas Polda Jatim berniat melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, KH Asep Saifuddin Chalim, yang dituding melakukan ujaran kebencian.
Ketua Umum JAMPI Jatim, Abdul Hamid, menuding KH Asep melakukan ujaran kebencian melalui fatwa yang menyebut pelarangan umat Islam memilih Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno dalam Pilkada Jatim 2018.
Hamid juga mengklaim pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan ada tindak pidana ujaran kebencian, antara lain berupa foto, rekaman percakapan dan juga surat fatwa yang menyebut larangan memilih pasangan selain Khofifah-Emil.
Pilkada 2018 secara serentak, termasuk di Jatim, dijadwalkan pada 27 Juni. Pilkada Jatim 2018 memiliki dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2019--2024, yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan nomor urut 1, dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno nomor urut 2.
Pasangan nomor urut 1 merupakan calon dari koalisi Partai Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Hanura dan NasDem, sedangkan pasangan nomor 2 adalah calon dari gabungan PKB, PDI Perjuangan, PKS, serta Gerindra.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018