Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sekitar 160.000 WNI di Malaysia yang telah mendapatkan status
permanent residence (PR) kini membutuhkan paspor hijau atau pengakuan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu dikemukakan Ketua PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) di Malaysia Magrodji Magfur dan Ketua Partai Demokrat Malaysia, Wawan, di sela-sela acara Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Malaysia ke-1 di Kuala Lumpur Sabtu.
Menurut Magfur, ada sekitar 200.000 WNI yang memperoleh PR tapi tidak mempunyai paspor hijau. Pemerintah Malaysia kemudian mewajibkan mereka memiliki paspor RI.
Pada tahun 2006, masyarakat Indonesia di Malaysia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan paspor hijau kepada ratusan ribu WNI. Kemudian, KBRI memberikan waktu enam bulan bagi mereka untuk memliki paspor hijau.
"Tapi hanya sekitar 40.000 orang Indonesia yang mengurus dan memiliki kembali paspor hijau. Sekitar 160.000 yang belum memiliki, di antaranya kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai hal itu," kata Magfur.
Dampak dari ketidakadaan paspor, menurut Wawan, ialah sekitar 160.000 warga Indonesia di Malaysia tidak bisa kembali ke tanah air, tidak bisa pergi umroh, dan tidak bisa punya hak pilih dalam Pemilu nanti.
Ketika dialog antara Wapres Jusuf Kalla dengan para mahasiswa Indonesia di Malaysia, Sabtu (21/7) masalah ini juga muncul.
Pada saat itu, Wapres memerintahkan langsung kepada Menkumham Andi Mattalata dan Wakil Dubes RI untuk Malaysia AM Fachir agar segera membantu kepemilikan paspor hijau bagi sekitar 160.000 warga Indonesia yang saat ini boleh dianggap sebagai
stateless.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007