"Penumpang tersebut bernama Nuzulul Hikmah (23), warga Dusun Makalah, Desa Komis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur," katanya di Semarang, Minggu malam.
Sebelum melahirkan, kata dia, Nuzulul Hikmah yang naik KA 7028 Kertajaya Lebaran relasi Pasarsenen-Surabaya Pasarturi dengan nomor tempat duduk 13-B kereta Ekonomi 4 itu merasakan kontraksi sehingga suaminya, Jamil (32), segera lapor ke kondektur saat berada di Stasiun Kaliwungu.
Menerima laporan itu, kondektur segera melihat kondisi Nuzulul Hikmah dan mengumumkan kepada penumpang lainnya guna menanyakan apakah ada yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
"Secara kebetulan di dalam kereta tersebut ada salah seorang penumpang yang berprofesi sebagai bidan sehingga yang bersangkutan segera membantu proses persalinan Bu Nuzulul Hikmah dengan dibantu kru KA Kertajaya Lebaran. Persalinan tersebut dilakukan dalam perjalanan di petak jalan antara Mangkang dan Jerakah," kata Suprapto.
Ia mengatakan proses persalinan tersebut berjalan lancar dan bayi lahir dengan selamat pada pukul 15.27 WIB.
Sesampainya di Stasiun Semarangtawang. kata dia, Nuzulul Hikmah beserta bayi perempuan yang baru dilahirkan dengan berat badan 2,5 kilogram tersebut segera dirujuk ke Rumah Sakit Panti Wilasa, Semarang, untuk menjalani perawatan.
"Setelah ibu dan bayinya menjalani observasi selama lebih kurang hampir tiga jam di Ruang Ibu dan Anak, si ibu kemudian masuk ke ruang rawat inap. Kemungkinan besar besok (Senin) sudah bisa keluar dan kembali melanjutkan perjalanan ke Surabaya," katanya.
Ia mengatakan PT KAI Daop 4 Semarang sudah menyiapkan tiket untuk keluarga Jamil yang akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya.
Terkait dengan pembiayaan, dia mengatakan secara aturan, biaya perawatan bagi penumpang tersebut tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.
Menurut dia, biaya perawatan bagi Nuzulul Hikmah beserta bayinya dibiayai oleh Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.
"Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Faridatul Jamilah. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Jamil dan Nuzulul Hikmah," katanya.
Lebih lanjut, Suprapto mengimbau seluruh penumpang khususnya ibu hamil yang menumpang KA jarak jauh agar mematuhi aturan mengenai ketentuan perjalanan bagi ibu hamil.
Dalam hal ini, kata dia, ibu hamil yang boleh naik KA jarak jauh jika usia kehamilannnya 14-28 minggu.
Apabila di luar usia kehamilan 14-28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan, dan wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping dewasa saat naik KA jarak jauh.
"Dalam kejadian ini, yang bersangkutan sudah didampingi oleh suaminya," kata Suprapto.
Baca juga: Tiga mobil tabrakan di tol Pejagan KM247 arah Semarang
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018