Jakarta (ANTARA News) - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) hingga saat ini telah mengeluarkan 61 fatwa terkait dengan produk dan jasa keuangan syariah. "Sebanyak 61 fatwa itu, belum semuanya dicetak dalam Buku Himpunan Fatwa DSN, yang dicetak baru 53 fatwa sementara delapan lainnya akan segera diterbitkan," kata Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Pengawas Syariah DSN, Fathurahman Djamil di Jakarta, akhir pekan ini. Menurut Fathurahman, sebagian besar fatwa itu umumnya terkait dengan perbankan syariah karena memang lembaga keuangan itu yang pertumbuhannya cukup pesat sampai saat ini sehingga membutuhkan ketentuan syariah mengenai produk dan operasionalnya. "Namun demikian tidak berarti lembaga keuangan non bank tidak ada fatwanya, karena fatwa yang terkait dengan asuransi, pasar modal, dan pembiayaan syariah juga ada dalam fatwa DSN itu," katanya. Fatwa-fatwa DSN itu menjadi rujukan pokok dalam membentuk/menyusun regulasi pada perbankan dan lembaga keuangan bukan bank syariah, sehingga dapat dikatakan telah ada positivisasi atas fatwa DSN itu. MUI membentuk DSN pada tahun 1958 yang bertugas menumbuhkembangkan sistem ekonomi syariah di Indonesia melalui kajian, sosialisasi, serta memberikan rekomendasi, penetapan fatwa, legal opinion yang berkaitan dengan lembaga ekonomi syariah terutama lembaga keuangan syariah. Menurut Fathurahman, hingga saat ini pihaknya telah memberikan rekomendasi lebih dari 120 lembaga bisnis dan keuangan syariah. Pada sektor perbankan, DSN telah memberikan rekomendasi pada puluhan bank yang terdiri atas tiga bank umum syariah, 25 unit usaha syariah, termasuk di Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan puluhan (mendekati 100) pada BPR Syariah. "Sementara pada lembaga keuangan non bank syariah, DSN telah memberikan rekomendasi terhadap 37 perusahaan asuransi syariah termasuk divisi-divisinya, dan tiga perusahaan reasuransi syariah," kata Fathurahman.(*) DSN juga memberikan rekomendasi kepada sekitar sembilan manajer investasi, 10 lembaga pembiayaan syariah, dan satu pegadaian syariah, serta sebuah lembaga penjaminan syariah. Menurut Fathurahman, dalam pengembangan ekonomi syariah, DSN mempunyai empat peran penting yaitu menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam aktivitas ekonomi dan keuangan, mengeluarkan fatwa terkait jenis dan kegiatan ekonomi dan keuangan, mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah, dan mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. "Masa mendatang merupakan masa yang cerah untuk ekonomi dan keuangan syariah sehingga DSN merasa perlu untuk meningkatkan peran dan melakukan sinergi dengan regulator dalam rangka pengembangan ekonomi dan keuangan syariah," kata Fathurahman.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007