Kupang, NTT (ANTARA News) - Pemerintah pusat telah menetapkan Labuan Bajo di ujung barat Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai Badan Otoritas Pariwisata (BOP).
Penetapan BOP Labuan Bajo itu melalui Peraturan Presiden nomor 32/2018, yang ditandatangani pada 5 April 2018, kata Kepala Bidang Promosi Wisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Eden Klakik, Sabtu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan proses pembentukan BOP Labuan Bajo, di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penetapan Labuan Bajo ini tidak terlepas dari keberadaan Taman Nasional Komodo yang dibentuk sejak 1980.
TNK adalah rumah bagi reptil purba komodo (Varanus komodoensis) dan aneka biota laut. Sementara Labuan Bajo adalah ibukota kabupaten menjadi pintu gerbang menuju TNK.
Karena kekayaan alam itu, TNK kini menjadi target tujuan pariwisata dunia, tidak hanya untuk melihat komodo tetapi juga kegiatan wisata, di antaranya snorkeling, menyelam, dan jalan kaki.
Karena itu, tuntutan pembangunan di Labuan Bajo sebagai pintu gerbang dan zona penyangga TNK sangatlah mendesak.
Selain itu, indikator utama dari kehadiran BOP Labuan Bajo adalah peningkatan kunjungan wisatawan dan penerimaan negara, kata Klakik.
Pada 2019, pemerintah menargetkan 20 juta kunjungan ke Indonesia. Labuan Bajo terpilih menjadi salah satu dari 10 destinasi prioritas 2016 demi memenuhi target nasional itu.
Melalui pembentukan BOP Labuan Bajo, ditargetkan jumlah kunjungan mencapai 500.000 wisatawan pada 2019. Jumlah itu naik lima kali lipat dari jumlah wisatawan pada tahun 2015 yakni sebesar 90.000 wisatawan.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018