Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang munculnya calon idependen dalam Pilkada disambut baik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan lembaga ini mengusulkan agar persyaratan bagi calon independen pada Pilkada sama dengan syarat yang sudah diterapkan untuk calon anggota DPD. "Syarat yang sudah baku dan dijalankan bagi anggota DPD pada Pemilu 2004 sangat tepat diterapkan bagi calon independen. Jika ingin lebih detail, bisa saja beberapa syarat lainnya menjadi tambahan, seperti kriteria menjadi kepala daerah," kata anggota DPD-RI Ir Nurdin Tampubolon kepada pers di Dedung DPD/MPR Jakarta, Jumat. Menurut Nurdin, keputusan MK yang mengabulkan calon independen ikut Pilkada harus segera disikapi agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. Untuk menghindari polemik berkepanjangan, kata Nurdin yang disebut-sebut bakal calon Gubernur Sumatera Utara, sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengisi kekosongan hukum. Dengan adanya Perppu maka tidak ada Kekosongan hukum dan syarat calon independen mengikuti Pilkada sudah dapat diterapkan, katanya. Perppu yang mengatur syarat calon independen itu bisa diberlakukan selama DPR belum merevisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di samping itu, Nurdin mengingatkan lapisan masyarakat tidak terlena dengan keputusan yang membawa angin segar bagi demokrasi Indonesia tersebut. Rakyat yang memiliki hak memajukan calon independen dalam pemilihan kepala daerah diharapkan tidak terprovokasi "iming-iming" uang dari seorang calon independen yang kualitasnya belum tentu memiliki kemampuan menjadi pemimpin. Peringatan ini dilontarkan Nurdin menginggat jalur calon independen ini juga pasti akan dimanfaatkan orang-orang yang memiliki uang untuk mendapatkan kekuasaan. Seorang calon independen yang dimajukan rakyat hanya karena uang, maka calon independen itu tidak akan memikirkan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan, tetapi calon indepeden yang menebar uang untuk mendapatkan kepercayaan rakyat sehingga dimajukan menjadi calon independen pasti mengambil sikap untuk terlebih dahulu mengembalikan uang yang sudah dihabiskannya. "Jika rakyat mau diiming- iming dengan uang receh, jangan harap calon independen menjadi pemimpin yang mengerti kepentingan rakyat. Jadi rakyat harus arif dan cerdas sehingga seorang calon independen yang dimajukan benar-benar figur pemimpin yang akan berbakti pada kepentingan rakyat," kata Nurdin Wakil rakyat yang berpenampilan sangat sederhana ini dan mendapat dukungan luas untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatra Utara pada Pilkada tahjun 2008 ini berpendapat pemimpin yang baik bukanlah orang yang mendapatkan kekuasaan hanya karena punya uang yang banyak. Tetapi yang terpenting adalah kemampuan melihat peluang dan menggali potensi daerah untuk kesejahteraan rakyat. Pemimpin harus memiliki komunikasi yang bagus,memiliki kemampuan membangun konsensus, kata Nurdin Tampubolon.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007