Karawang (ANTARA News) - Sebanyak 563 narapidana atau lebih dari separuh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas II Kabupaten Karawang, Jabar, mendapatkan remisi Lebaran 2018.
"Dari 563 napi (narapidana) yang mendapatkan remisi itu, tujuh orang di antaranya langsung bebas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Karawang Noveri Budisantoso, di Karawang, Jumat.
Menurut dia, remisi yang didapatkan para napi itu berbeda-beda. Mereka yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak tujuh orang. Ketujuh orang itu mendapatkan remisi dua bulan.
Selanjutnya, napi yang mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 130 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi satu bulan 349 orang. Kemudian yang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari sebanyak 77 orang.
Saat ini penghuni Lapas Karawang mencapai 1.216 orang. Terdiri atas narapidana 851 orang dan sebanyak 365 berstatus tahanan.
Ia mengatakan, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Ia menyatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan.
"Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur, sebab remisi merupakan hikmah yang layak diterima oleh narapidana," katanya.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018