Kepala Lapas Sumompow Manado Sulistyo, di Manado, Jumat, mengatakan jumlah warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi sebanyak 210 narapidana.
" Dari jumlah tersebut dua WBP saat mendapatkan remisi, langsung bebas," kata Sulistyo setelah penyerahan remisi.
Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut antara lain harus memenuhi persyaratan seperti sudah enam bulan menjalani hukuman, berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Narapidana tersebut juga selama menjalani hukuman tidak melanggar aturan yang ada," katanya.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua WBP yang mendapatkan remisi bebas.
Pelaksanaan remisi dilakukan usai Sholat Ied yang dilaksanakan di halaman dalam Lapas Manado yang terletak di Tuminting.
Acara penyerahan remisi tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Edy Hardoyo diwakili Kepala Bidang Pengamanan Frenando Kloer.
Baca juga: BNNP Sulut tes urine pegawai Lapas Manado
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018