Naik di atas kendaraan dilarang, karena dapat membahayakan jiwa."

Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan seluruh warga masyarakat untuk tidak naik di atap kendaraan saat melakukan takbiran keliling di jalan raya guna menjaga keselamatan.

"Naik di atas kendaraan dilarang, karena dapat membahayakan jiwa," demikian imbauan peringatan Polri melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, yang dipantau di Jakarta, Kamis malam.

Namun demikian, sejumlah masyarakat masih bertakbir keliling di atap kendaraan, seperti di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Timur, pada pukul 22.00 WIB banyak pemuda yang naik di atap kendaraan bus serta angkutan kota (angkot) yang disewa.

Para pemuda yang mayoritas agaknya berusia sekitar belasan tahun itu membawa bendera besar dan beduk atau drum untuk ditabuh sepanjang perjalanan.

Sementara itu, di sepanjang Jalan Kramat Raya tampak personel kepolisian dari Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Senen tampak tanggap menertibkan kendaraan yang atapnya dinaiki penumpang, serta melakukan pemeriksaan menggunakan senter ke dalam isi kendaraan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018