Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai aturan yang paling tepat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon independen dalam pemilihan kepala daerah adalah dengan peratutan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Menjawab wartawan di sela-sela resepsi Harlah ke-9 PKB di Jakarta, Jumat, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyatakan, yang paling tepat mengatur ketentuan itu tentunya undang-undang, namun dari segi waktu pembuatannya terlalu lama. Sementara, lanjut Muhaimin, kebutuhan akan aturan perundang-undangan mengenai calon independen boleh dikatakan mendesak, mengingat ada beberapa daerah yang segera melaksanakan Pilkada. "Sebetulnya ini keadaan agak mendesak karena akan ada Pilkada di beberapa tempat. Jadi perlu ada Perppu segara," kata Muhaimin yang juga wakil ketua DPR RI tersebut. Mengenai usul pengeluaran peraturan presiden untuk mengatur calon independen, Muhaimin menyatakan hal itu bisa saja dilakukan, namun kekuatan hukum PP tidak sekuat Perppu. "Jadi, kalau tidak undang-undang, ya, Perppu," katanya. Namun demikian, Muhaimin menyerahkan hal itu pada Presiden. Menurut dia, Presiden mempunyai hak untuk menentukan apakah kondisinya sudah mendesak atau tidak. Ia juga setuju segera dilakukan rapat konsultasi antara Presiden dan DPR. Pada Senin (23/7), MK meloloskan permohonan agar calon independen atau perseorangan diperbolehkan maju sebagai calon dalam Pilkada dengan mencabut Pasal 56 ayat 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007