Bandarlampung (ANTARA News) - Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi ketentuan Undang-Undang Pemda sehingga membuka calon independen (perorangan) dapat menjadi kepala daerah, menurut pengamat politik di Lampung, tetap saja akan dibatasi karena yang bisa maju hanya orang-orang tertentu. Menurut dosen FISIP Universitas Lampung (Unila), Drs Syarief Makhya MPP, dalam diskusi tentang calon independen di Harian Umum Lampung Post, di Bandarlampung, Jumat petang, akses bagi masyarakat luas untuk menjadi calon independen tidaklah segampang yang dibayangkan sehingga tidak banyak orang dapat melakukannya. Menurut dia, maju dalam pemilu kepala daerah itu memerlukan dukungan pembiayaan yang cukup besar, sehingga calon dari kalangan perseorangan --bukan calon dari partai politik-- tetap saja terbatas. Dia menyebutkan, syarat untuk bisa maju dalam pemilu kepala daerah itu, diantaranya memiliki jaringan pada basis massa yang luas serta dukungan finansial cukup besar maupun memiliki manajemen pemenangan yang efektif. "Artinya mereka yang bisa maju dalam pencalonan perseorangan tetap saja sama dengan mereka yang sebelumnya maju dari pintu parpol," kata Syarief lagi. Dia menyebutkan pula bahwa para pengusaha atau pemilik modal, birokrat maupun mantan birokrat sipil maupun pimpinan TNI/polisi, tokoh agama, dan kalangan profesional dengan kemampuan finansial dan jaringan yang luas sajalah yang bisa maju dalam pencalonan serta berpeluang meraih kemenangan. Syarief juga mengingatkan, umumnya calon dari kalangan independen berbeda dengan calon dari parpol yang umumnya memiliki dukungan `mesin politik` dan konstituen dari partai pendukungnya. "Calon independen tidak punya konstituen dan tidak memiliki mesin politik seperti calon parpol, sehingga harus dapat mengembangkan manajemen pemenangan yang efektif serta mempunyai jaringan yang cukup luas di masyarakat," kata dia lagi. Namun ia juga mengingatkan, implikasi politik bagi calon independen yang memenangi pemilu kepala daerah di parlemen dengan dukungan yang minim, memungkinkan yang bersangkutan pada akhirnya terjun memilih parpol tertentu. "Artinya pula, substansi dibukanya pintu bagi calon independen dalam pemilu kepala daerah secara substansi belum memberikan perubahan dan perbaikan dibandingkan pencalonan yang dibatasi hanya melalui partai politik," demikian Syarief Makhya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007