Sampang (ANTARA News) - Berawal dari utang, seorang pria di Sampang tega menyekap dan menyiksa pengemplang utang. Polres Sampang, Jawa Timur akhirnya menangkap Bidin (50) pelaku penyekapan disertai penganiayaan warga di Desa Pao Pale Laok, yang terjadi beberapa hari lalu.
"Pelaku bernama Bidin, warga Dusun Nungkesan, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, sedangkan korbannya bernama Sugianto (22) warga Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang," kata Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Kamis.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap di salah satu rumah warga di Kecamatan Ketapang pada Selasa (11/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku Bidin mengaku, penyekapan yang dilakukan itu karena kesal kepada korban. Sebab, Sugianto tidak ada iktikad baik untuk membayar utang kepada dirinya.
Akibat penyekapan yang dilakukan Bidin itu, membuat Sugianto mengalami luka-luka dan memar di bagian kaki dan wajah. "Saya kesal saja sama dia, karena tidak mau membayar utang," ujarnya.
Menurutnya, kejadian itu bermula ketika korban telah menggadaikan motor Vario seharga Rp3 juta milik Bidin. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada Bidin.
Sehingga, pada Kamis (31/5/2018) Bidin terpaksa mendatangi Sugianto yang sedang tidur di rumah warga. Kemudian, Bidin membawa korban dengan posisi diikat menggunakan rantai motor dan dianiaya.
"Korban diikat dan dinaikkan motor dan disekap di rumah Bidin di Dusun Nungkesan, Desa Pao Pale Laok," ujar kapolres.
Baca juga: Waspada empat titik rawan kecelakaan di Sampang
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018