Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang munculnya calon independen dalam pilkada merupakan tantangan bagi partai-partai politik agar memperkuat sendi dan kultur kepartaian. Hal itu disampaikan Agung saat melantik enam anggota DPR Pengganti Antar Waktu (PAW), di Ruang Pustakaloka DPR/MPR, Jumat, Agung mengemukakan, dengan keputusan MK itu partai harus mempersiapkan kader-kader yang lebih berkualitas dan dapat diterima publik untuk duduk sebagai pimpinan daerah. Agung Laksono mengharapkan semua pihak harus menerima keputusan MK mengenai diperbolehkannya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, karena tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Karena keputusan MK bersifat final, kita harus menerimanya. Dalam pembangunan politik, keputusan tersebut memiliki makna yang sangat penting disatu sisi menggambarkan demokrasi," kata Agung Agung menambahkan, keputusan MK masih memerlukan pengaturan lebih lanjut terutama diperlukan suatu payung hukum. "Payung hukum yang dimaksud dapat berwujud revisi atas UU pemerintahan daerah atau melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)," katanya. Agung mengatakan harus dilakukan konsultasi secepatnya antara DPR dengan Presiden agar langkah-langkah tindak lanjut atas putusan MK dapat terkoordinasi dengan baik dan pelaksanaan pilkada di beberapa daerah tidak terhambat. Mengenai pembahasan RUU paket politik, Agung mengatakan empat paket RUU Politik tentang partai politik, RUU tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD, RUU tentang Pemilu DPR. DPD, dan DPRD, dan terakhir RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden segera diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2007. "Dengan selesainya RUU paket politik maka proses pentahapan pemilu oleh KPU dapat dipesiapkan dengan sebaik-baiknya dan pemilu 2009 dapat dilaksanakan tepat waktu," katanya Agung mengatakan pula bahwa dalam masa sidang IV 2006-2007 yang berakhir 20 Juli 2007, Dewan telah menyelesaikan 14 RUU untuk disahkan menjadi Undang-Undang antara lain RUU PT, RUU Cukai, dan RUU pembentukan Kabupaten/Kota, dan RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Agung juga mengatakan, saat ini DPR telah mempersiapkan pedoman beracara yang menjadi dasar bekerjasanya BK DPR RI sebagai keputusan DPR RI. "Eksistensi BK DPR RI harus tetap dipertahankan karena badan ini dibentuk untuk menjaga citra DPR RI dan menegakkan kode etik," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007