Jakarta, 27/7 (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi bagi para pejabat negara yang lalai dalam menjalankan tugasnya, termasuk pejabat di lingkungan Departemen Perhubungan. "Presiden tentu memiliki kewenangan penuh untuk itu," kata Wapres kepada wartawan usai melaksanakan Sholat Jumat di Kantor Wapres Jakarta, saat ditanya mengenai kasus pelarangan maskapai penerbangan Indonesia ke Uni Eropa. Wapres mengaku belum mendengar tentang sanksi yang akan diberikan Presiden kepada pejabat Dephub yang dinilai lambat merespon permintaan Uni Eropa soal kondisi keselamatan penerbangan nasional sehingga muncul larangan terbang Uni Eropa terhadap maskapai penerbangan Indonesia. Namun Kalla yakin bahwa apapun yang diputuskan Presiden tentu demi kemajuan bersama. Sebelumnya, pada jumpa pers di dalam kunjungan kerjanya di Seoul, Korea Selatan, Rabu (26/7), Presiden Yudhoyono menyesalkan keputusan Uni Eropa yang mengeluarkan larangan bagi maskapai penerbangan Indonesia ke Uni Eropa. Pemerintah, kata Presiden, sudah melakukan instrospeksi untuk mencari penyebab munculnya keputusan sepihak dari Uni Eropa tersebut, yang ternyata timbul karena kelambatan kerja seorang dirjen di sebuah departemen. "Hambatannya ternyata komunikasi dengan salah satu dirjen yang responnya tidak cepat. Saya sayangkan kenapa terjadi seperti itu dan kalau bikin susah negara ya minggir saja dirjen seperti itu. Siapapun ini kan nama kita tercemar susah ekonomi kita, dan kerja sama sektor perhubungan," kata Yudhoyono. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007