Jakarta, 27 Juli 2007 (ANTARA) – Pada tanggal 31 Juli 2007, Pemerintah akan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Negara dengan metode lelang. Lelang dilakukan melalui MOFiDS (Ministry of Finance Dealing System) trading platform mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Pada prinsipnya, semua pemegang seri-seri Obligasi Negara yang ditawarkan dapat ikut serta dalam lelang tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus dilakukan melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Saat ini telah terdaftar 18 (delapan belas) Dealer Utama, yang terdiri atas empat belas bank dan empat perusahaan sekuritas. Peserta Lelang tersebut adalah Citibank NA, Deutsche Bank, HSBC, Bank BCA, Bank Danamon Indonesia, DBS, Bank BII, Bank Lippo, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Panin, Bank BRI, Bank Permata, Standard Chartered Bank, Bahana Securities, Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Trimegah Securities. Harga penawaran dinyatakan dalam harga bersih (clean price) dengan satuan harga dalam bentuk persentase sampai dengan dua desimal dan kelipatan 0,05 persen. Volume penawaran minimum adalah satu miliar rupiah atau seribu unit, dengan kelipatan satu miliar rupiah atau seribu unit. Seri Obligasi Negara yang dapat ditawarkan oleh Peserta Lelang kepada Pemerintah dalam program Pembelian Kembali ini adalah seri VR0012 yang jatuh tempo tanggal 25 September 2007, dengan tingkat bunga 7,83333% (tujuh koma delapan tiga tiga tiga tiga per seratus), dan bunga berjalan sebesar Rp8.302,00 (kupon dan bunga berjalan adalah yang berlaku pada saat setelmen tanggal 3 Agustus 2007). Pembelian kembali ini merupakan pelunasan sebelum jatuh tempo (redemption) dengan tunai. Pengumuman hasil pelaksanaan lelang, akan disampaikan oleh Pemerintah pada tanggal 31 Juli 2007 setelah pukul 16.00 WIB. Setelmen akan dilaksanakan melalui sistem BI-SSSS (Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System) pada tanggal 3 Agustus 2007 dan hanya dilakukan dengan Peserta Lelang. Setelmen dilakukan dengan memperhatikan Pengumuman Nomor Peng-430/PB.5/2005 tanggal 7 Desember 2005 dan ketentuan mengenai setelmen Surat Utang Negara yang ditetapkan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang, termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan menteri Keuangan nomor 27/PMK.08/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara. Pengumuman dan ketentuan pelaksanaan lelang secara lengkap dapat dilihat pada website Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang www.dmo.or.id atau melalui telepon (021) 381-0175. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007